Cryptocurrency kini tengah populer. Sebagian orang yang penasaran dan tertarik dengan ini tentu akan sibuk mencari tahu lebih jauh tentang mata uang digital tersebut.
Uang kripto sekarang memang mulai banyak digunakan untuk transaksi jual beli. Bahkan, ada juga yang menggunakannya sebagai aset investasi. Agar Anda tidak makin penasaran, langsung saja kita bahas pengertian beserta jenis-jenisnya di bawah ini.
Pengertian Cryptocurrency
Jika dilihat dari asal katanya, cryptocurrency berasal dari dua kata, yaitu cryptography dan currency.
Cryptography merupakan suatu metode untuk melindungi saluran komunikasi ataupun informasi. Umumnya, cryptography berupa tulisan-tulisan kode rahasia. Kode tersebut berfungsi untuk melindungi data yang penting. Sementara itu, currency sendiri memiliki arti mata uang. Dengan demikian, pengertian cryptocurrency adalah mata uang (khususnya mata uang virtual atau digital), yang telah dilindungi oleh kode-kode rahasia.
Kode rahasia yang terdapat dalam mata uang kripto cukup rumit. Pasalnya, hanya programer yang bisa membaca kode rahasia tersebut ataupun orang yang memiliki akses khusus. Tujuan penggunaan kode rahasia memang untuk menjaga keamanan mata uang tersebut sehingga uang kripto bebas dari pemalsuan ataupun penggandaan uang.
Dengan makin berkembangnya teknologi, uang digital tentu makin diminati. Oleh karenanya, mata uang kripto juga turut berkembang pesat. Bahkan, banyak negara yang sudah mengakui mata uang ini sebagai alat pembayaran yang sah.
Beberapa negara maju seperti Amerika, Jerman, dan Jepang juga sudah melirik mata uang ini. Sementara itu, Nigeria menjadi negara yang memiliki uang kripto terbanyak di dunia.
Mata Uang Kripto di Indonesia
Di negara kita, uang virtual ini juga mulai marak dicari. Meskipun demikian, banyak pro kontra mengenai uang kripto. Misalnya saja, MUI mengharamkannya karena beberapa alasan.
Pertama, uang kripto tidak pasti. Kenyataannya, memang terkadang kenaikan atau penurunan nilai mata uang ini tidak menentu. Uang kripto ini juga dinilai bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011, serta peraturan bank Indonesia No. 17 Tahun 2015.
Walaupun begitu, menurut data Kementrian Perdagangan, sudah ada lebih dari enam juta orang investor dari uang kripto ini. Tentunya, sistem dan aturannya dilakukan dengan pengawasan yang cukup ketat, yakni di bawah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapeti) Kementerian Perdagangan.
Jenis-jenis Cryptocurrency
Saat ini, setidaknya sudah ada 10.000 jenis mata uang kripto. Masing-masing jenis memiliki nilai dan karakteristik tersendiri.
Di negara kita, setidaknya ada 229 jenis yang sudah terdaftar di badan pengawas perdagangan. Namun, ada lima jenis mata uang kripto yang cukup populer saat ini. Berikut pembahasan singkatnya.
Bitcoin
Bitcoin merupakan jenis mata uang kripto tertua di dunia. Awalnya, mata uang ini muncul pada tahun 2009 dan hingga saat ini, nilainya mencapai Rp671.004.914.
Mata uang ini telah terdesentralisasi dengan teknologi blockchain, bahkan merupakan mata uang kripto pertama yang mengalami proses tersebut. Bitcoin juga menjadi uang kripto paling populer dan memiliki valuasi pasar terbesar di dunia.
Ethereum
Sebenarnya, Ethereum merupakan software yang berbasis jaringan blockchain. Perangkat lunak ini juga bebas digunakan atau open source. Selain itu, perangkat ini memiliki aset kripto yang dikenal sebagai ether.
Nilai Ethereum saat ini mencapai Rp44.535.500. Suplai Ethereum ini juga tidaklah dibatasi, berbeda dengan Bitcoin yang memang terbatas.
Litecoin (LTC)
Jenis mata uang kripto ini mulai ada sejak 2011, dan dibuat oleh Charlie Lee, seorang insinyur Google sekaligus lulusan MIT. Teknologi yang digunakan Litecoin ini hampir sama dengan Bitcoin.
Saat ini, nilai Litecoin mencapai Rp2.399.610. Litecoin memiliki waktu transaksi yang lebih cepat jika dibandingkan dengan yang lainnya.
Dogecoin
Mata uang kripto yang satu ini populer setelah Elon Musk (CEO Tesla) mendukungnya. Saat ini, nilai Dogecoin mencapai Rp4.280. Keunggulan Dogecoin adalah tidak adanya batasan berapa jumlah koin yang ditambang.
Cardano
Jenis mata uang kripto ini diklaim sebagai koin yang seimbang. Selain itu, Cardano dipandang lebih berkelanjutan jika dibandingkan dengan koin lainnya. Nilai Cardano saat ini mencapai Rp36.004.
Cardano sendiri awalnya diciptakan melalui penelitian oleh tim kriptografer, insinyur, hingga matematikawan.
Demikianlah pembahasan seputar mata uang kripto beserta jenis-jenisnya. Pastikan jika Anda ingin berinvestasi dengan uang kripto, Anda sudah mengetahui segala risikonya. Anda juga bisa menjadi bagian yang mempopulerkan uang kripto dengan membuat banyak artikel tentangnya.
Jika Anda masih bingung mencari tim penulis artikel cryptocurrency yang kompeten, Kontenesia siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami segera.